Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
a. Kepala UPT;
b. Sub.Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengendalian Mutu;
d. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Gambar Struktur Organisasi UPT Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat
11 Juni 2024