Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

a. Kepala UPT;

b. Sub.Bagian Tata Usaha;

c. Seksi Pengendalian Mutu;

d. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Gambar Struktur Organisasi  UPT Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat

11 Juni 2024