Tugas Pokok dan FUngsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPT Pelatihan Kesehatan mempunyai fungsi:

a.    Penyusunan program kerja UPT Pelatihan Kesehatan;

b.   Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

c.    Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pelatihan kesehatan;

d.   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengendalian mutu;

e.    Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang penyelenggaraan pelatihan;

f.     Pelaksanaan evaluasi, pengembangan metode pelatihan dan pelaporan pelaksanaan pelatihan;

g.    Penyelenggaraan akreditasi, standarisasi dan sertifikasi pelatihan kesehatan;

h.   Pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah kerja untuk pelaksanaan praktek kerja lapangan;

i.     Pelaksanaan kegiatan promosi institusi dan promosi pelatihan kesehatan;

j.     Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang pelatihan kesehatan;

k.   Pelaksanaan tugas lain di bidang pelatihan kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas;

 

Tugas Kepala Unit, Sub.Bagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Mutu, Seksi   Penyelenggaraan Pelatihan dan Kelompok Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut :

a.     Kepala Unit

Tugas :

1)   Memimpin UPT Pelatihan Kesehatan;

2)   Pelaksanaan administrasi di lingkunagan UPT Pelatihan Kesehatan;

3)   Pelaksanaan kegiatan pengembangan penyelenggaraan pelatihan kesehatan;

4)   Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional di bidang pengendalian mutu;

5)   Pelaksanaan kegiatan teknis opersional di bidang pelatihan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6)   Mengawasi pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

7)   Mengendalikan kegiatan teknis operasional dilingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

8)   Pelaporan kegiatan teknis operasional di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

9)   Melaksanakan fungsi lain di bidang Pelatihan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

b.  Sub Bagian Tata Usaha

Tugas :

1)   Penyusunan dan penyelarasan program kerja serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

2)   Pelaksanaan administrasi kepegawaian organisasi dan tatalaksana di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

3)   Pelaksanaan urusan umum dan tata usaha di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

4)   Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset UPT Pelatihan Kesehatan;

5)   Pelaksanaan pelaporan kegiatan di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;

6)   Pelaksanaan tugas lain di bidang tata usaha yang diserahkan oleh Kepala UPT Pelatihan Kesehatan;

 

c.    Seksi Pengendalian Mutu Pelatihan 

Tugas :

1)   Penyusunan program kerja Seksi Pengendalian Mutu;

2)   Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang pengendalian mutu dan kebutuhan akan pelatihan kesehatan;

3)   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengendalian mutu;

4)   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional penyelenggaraan akreditasi standarisasi dan sertifikasi pelatihan kesehatan;

5)   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang promosi institusi dan pelatihan kesehatan;

6)   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang evaluasi pengembangan kurikulum modul, metode pelatihan dan pelaporan pelatihan;

7)   Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pengembangan wilayah kerja untuk pelaksanaan praktek kerja lapangan;

8)   Pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Pengendalian Mutu;

9)   Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas teknis opersional Seksi Pengendalian Mutu;

10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengendalian mutu yang diserahkan oleh Kepala UPT;

 

d.   Seksi Penyelenggaraan Pelatihan

Tugas :

1)   Penyusunan program kerja Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;

2)   Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang penyelenggaraan pelatihan;

3)   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang Penyelenggaraan Pelatihan;

4)   Pelaksanaan kegiatan teknis opersional laboratorium kelas;

5)   Pelaksanaan kegiatan teknis opesional kerjasama dengan pihak lain di bidang pelatihan kesehatan;

6)   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional laboratorium lapangan;

7)   Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pelayanan kepustakaan;

8)   Pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;

9)   Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas teknis operasional Seksi Penyelenggaraan Pelatihan.

10) Pelaksanaan tugas lain di bidang Penyelenggaraan Pelatihan yang diserahkan oleh Kepala UPT;

 

e.  Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas :

1)   Pelaksanaan tugas berdasarkan petunjuk teknis jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;

2)   Pelaksanaan program kerja sesuai dengan bidang tugas dan keahlian;

3)   Pelaporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

4)   Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala UPT;

11 Juni 2024