Tugas Pokok dan FUngsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPT Pelatihan Kesehatan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program kerja UPT Pelatihan Kesehatan;
b. Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
c. Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pelatihan kesehatan;
d. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengendalian mutu;
e. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang penyelenggaraan pelatihan;
f. Pelaksanaan evaluasi, pengembangan metode pelatihan dan pelaporan pelaksanaan pelatihan;
g. Penyelenggaraan akreditasi, standarisasi dan sertifikasi pelatihan kesehatan;
h. Pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah kerja untuk pelaksanaan praktek kerja lapangan;
i. Pelaksanaan kegiatan promosi institusi dan promosi pelatihan kesehatan;
j. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang pelatihan kesehatan;
k. Pelaksanaan tugas lain di bidang pelatihan kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas;
Tugas Kepala Unit, Sub.Bagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Mutu, Seksi Penyelenggaraan Pelatihan dan Kelompok Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut :
a. Kepala Unit
Tugas :
1) Memimpin UPT Pelatihan Kesehatan;
2) Pelaksanaan administrasi di lingkunagan UPT Pelatihan Kesehatan;
3) Pelaksanaan kegiatan pengembangan penyelenggaraan pelatihan kesehatan;
4) Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional di bidang pengendalian mutu;
5) Pelaksanaan kegiatan teknis opersional di bidang pelatihan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) Mengawasi pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
7) Mengendalikan kegiatan teknis operasional dilingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
8) Pelaporan kegiatan teknis operasional di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
9) Melaksanakan fungsi lain di bidang Pelatihan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Sub Bagian Tata Usaha
Tugas :
1) Penyusunan dan penyelarasan program kerja serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
2) Pelaksanaan administrasi kepegawaian organisasi dan tatalaksana di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
3) Pelaksanaan urusan umum dan tata usaha di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
4) Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset UPT Pelatihan Kesehatan;
5) Pelaksanaan pelaporan kegiatan di lingkungan UPT Pelatihan Kesehatan;
6) Pelaksanaan tugas lain di bidang tata usaha yang diserahkan oleh Kepala UPT Pelatihan Kesehatan;
c. Seksi Pengendalian Mutu Pelatihan
Tugas :
1) Penyusunan program kerja Seksi Pengendalian Mutu;
2) Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang pengendalian mutu dan kebutuhan akan pelatihan kesehatan;
3) Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pengendalian mutu;
4) Pelaksanaan kegiatan teknis operasional penyelenggaraan akreditasi standarisasi dan sertifikasi pelatihan kesehatan;
5) Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang promosi institusi dan pelatihan kesehatan;
6) Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang evaluasi pengembangan kurikulum modul, metode pelatihan dan pelaporan pelatihan;
7) Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pengembangan wilayah kerja untuk pelaksanaan praktek kerja lapangan;
8) Pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Pengendalian Mutu;
9) Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas teknis opersional Seksi Pengendalian Mutu;
10) Pelaksanaan tugas lain di bidang pengendalian mutu yang diserahkan oleh Kepala UPT;
d. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan
Tugas :
1) Penyusunan program kerja Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
2) Pengumpulan dan pengolahan bahan di bidang penyelenggaraan pelatihan;
3) Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang Penyelenggaraan Pelatihan;
4) Pelaksanaan kegiatan teknis opersional laboratorium kelas;
5) Pelaksanaan kegiatan teknis opesional kerjasama dengan pihak lain di bidang pelatihan kesehatan;
6) Pelaksanaan kegiatan teknis operasional laboratorium lapangan;
7) Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pelayanan kepustakaan;
8) Pelaporan pelaksanaan tugas di Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
9) Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan tugas teknis operasional Seksi Penyelenggaraan Pelatihan.
10) Pelaksanaan tugas lain di bidang Penyelenggaraan Pelatihan yang diserahkan oleh Kepala UPT;
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas :
1) Pelaksanaan tugas berdasarkan petunjuk teknis jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;
2) Pelaksanaan program kerja sesuai dengan bidang tugas dan keahlian;
3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
4) Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala UPT;